Pelayanan Publik
Layanan Administrasi Kantor Desa
Kantor Desa Galang melayani berbagai kebutuhan administrasi warga pada hari kerja, SeninβJumat pukul 08.00β14.00 WIB. Silakan membawa dokumen pendukung (KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar RT/dusun) saat mengurus layanan.
π
Surat Keterangan Domisili
Keterangan tempat tinggal untuk keperluan sekolah, pekerjaan, perbankan, dan administrasi lainnya.
πͺͺ
Pengantar KTP & KK
Surat pengantar pembuatan atau perubahan KTP elektronik dan Kartu Keluarga ke Disdukcapil.
π
Surat Pengantar Nikah
Pengantar administrasi pernikahan (N1βN4) untuk diteruskan ke KUA Kecamatan Sungai Pinyuh.
π
Surat Keterangan Tidak Mampu
SKTM untuk keperluan beasiswa, bantuan sosial, dan keringanan biaya pendidikan atau kesehatan.
πͺ
Surat Keterangan Usaha
Keterangan usaha bagi pelaku UMKM desa untuk pengajuan permodalan dan legalitas usaha.
ποΈ
Surat Keterangan Kelahiran & Kematian
Pengantar pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian warga ke instansi terkait.
βΉοΈ Seluruh layanan administrasi di Kantor Desa Galang tidak dipungut biaya (gratis). Jika menemukan pungutan tidak resmi, silakan laporkan langsung kepada Kepala Desa atau BPD.